PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 389
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Bidang Promosi Pameran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi pameran bisnis dan pemerintah.
