PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 385
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Bidang Promosi Perjalanan Insentif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi perjalanan insentif; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi perjalanan insentif;
c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi perjalanan insentif; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi perjalanan insentif; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi perjalanan insentif.
