PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 383
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
(1) Subbidang Bisnis dan Komunitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi segmen bisnis dan komunitas. (2) Subbidang Pemerintah dan Asosiasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi segmen pemerintah dan asosiasi.
