PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 381
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Bidang Promosi Wisata Pertemuan dan Konvensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata pertemuan dan konvensi.
