PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 374
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Bidang Promosi Wisata Bahari menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang wisata pantai, pesisir dan promosi wisata laut.
