PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 370
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Bidang Promosi Wisata Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, strandar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata olahraga dan rekreasi.
