Pasal 366
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Bidang Promosi Wisata Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata kuliner, wisata kesehatan, spa, sejarah dan religi.
