PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 362
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361, Bidang Promosi Wisata Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wisata petualangan, promosi ekowisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata petualangan, dan promosi ekowisata, dan tata usaha.
