Pasal 359
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pengembangan segmen pasar personal di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan segmen pasar personal di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, wisata bahari; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
