PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 355
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Bidang Komunikasi Media Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media ruang, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
