Pasal 336
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Bidang Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.
