Pasal 332
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Bidang Perancangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan dan kerjasama segmen personal, dan segmen bisnis dan pemerintah.
