Pasal 321
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Asisten Deputi Strategi Pemasaran Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan strategi pemasaran pariwisata nusantara di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan strategi pemasaran pariwisata nusantara di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang profil pasar, target pasar, perancangan dan kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata nusantara; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
