PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 319
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
(1) Subbidang Analisis Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,
standar, prosedur dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang analisis pasar. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis di bidang pemantauan dan evaluasi, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
