PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 313
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas Bidang Analisis Data Pasar Wisata Buatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata buatan; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata buatan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata buatan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata buatan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata buatan.
