PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 305
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Bidang Analisis Data Pasar Wisata Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata alam; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis data pasar wisata alam; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata alam.
