Pasal 302
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Asisten Deputi Analisis Data Pasar Pariwisata Nusantara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari serta bimbingan teknis; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang analisis data pasar wisata alam, wisata budaya, wisata buatan, dan wisata bahari; dan e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
