Pasal 298
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bagian Kepegawaian, Hukum dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pengembangan, pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, dan pensiun pegawai, penataan, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,
penelaahan, advokasi hukum dan komunikasi publik serta penanganan krisis di bidang pemasaran pariwisata nusantara di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan b. pengelolaan urusan tata usaha persuratan, urusan rumah tangga, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, penatausahaan barang milik negara dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.
