PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 294
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara; dan b. pembinaan, pengorganisasian, pengelolaan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan dan akuntansi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara.
