PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 286
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA NUSANTARA
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Nusantara dipimpin oleh Deputi.
