PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 279
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Bidang Promosi Pasar Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran, misi penjualan dan festival; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran, misi penjualan dan festival; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran, misi penjualan dan festival; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran, misi penjualan dan festival.
