Pasal 256
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bidang Misi Penjualan Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang misi penjualan wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
