Pasal 252
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Bidang Pameran Pasar Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pameran wisata umum, wisata minat khusus dan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
