PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 241
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Bidang Festival Pasar Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang festival seni, budaya, festival kuliner dan musik.
