PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 222
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Bidang Komunikasi Media Cetak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media cetak.
