PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 214
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Bidang Komunikasi Media Online menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang publikasi dan sarana promosi media online; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang publikasi dan sarana promosi media online; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan dan kerjasama di bidang publikasi dan sarana promosi media online; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang publikasi dan sarana promosi media online; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi dan sarana promosi media online.
