PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 209
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
(1) Subbidang Perancangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perancangan strategi dan kerjasama pariwisata Amerika dan Afrika. (2) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan dan evaluasi strategi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika, dan melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
