Pasal 207
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Amerika dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran pariwisata Amerika dan Afrika serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga asisten deputi.
