Pasal 199
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Pasifik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Asia Pasifik.
