Pasal 195
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Bidang Strategi Pemasaran Pariwisata Asia Tenggara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan strategi, kerjasama, pemantauan dan evaluasi pemasaran pariwisata Asia Tenggara; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi pemasaran dan kerjasama pariwisata Asia Tenggara.
