Pasal 178
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN PEMASARAN PARIWISATA MANCANEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; b. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran pariwisata mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara berdasarkan area serta peningkatan kerjasama internasional; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
