PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 169
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bidang Internalisasi dan Pengembangan Sadar Wisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang internalisasi sadar wisata dan pengembangan sadar wisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang internalisasi dan pengembangan sadar wisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang internalisasi dan pengembangan sadar wisata.
