Pasal 167
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Strategi Dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi. (2) Subbidang Fasilitasi Pengelolaan Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi pengelolaan destinasi.
