Pasal 165
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi pengelolaan destinasi dan fasilitasi pengelolaan destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi pariwisata khusus; dan e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi pariwisata khusus.
