Pasal 163
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Strategi dan Evaluasi Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi. (2) Subbidang Fasilitasi Tata Kelola Destinasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, fasilitasi prototipe dan koordinasi kebijakan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang fasilitasi tata kelola destinasi.
