Pasal 161
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bidang Tata Kelola Destinasi Pariwisata Prioritas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan evaluasi tata kelola destinasi, serta fasilitasi tata kelola destinasi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola destinasi pariwisata prioritas.
