Pasal 154
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bidang Investasi Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan investasi usaha pariwisata di bidang potensi investasi usaha pariwisata dan promosi investasi usaha pariwisata.
