Pasal 152
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Sertifikasi Usaha Sarana Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sertifikasi usaha sarana pariwisata meliputi peningkatan auditor, LSU Bidang Pariwisata, penyusunan profil usaha sarana pariwisata, kemudahan standardisasi dan sertifikasi usaha sarana pariwisata, pemantauan LSU Bidang Pariwisata, standardisasi dan sertifikasi usaha sarana pariwisata, yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, wisata tirta dan spa.
(2) Subbidang Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sertifikasi usaha jasa pariwisata meliputi peningkatan auditor, LSU Bidang Pariwisata, penyusunan profil usaha jasa pariwisata, kemudahan standardisasi dan sertifikasi usaha jasa pariwisata, pemantauan LSU Bidang Pariwisata, standardisasi dan sertifikasi usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
