Pasal 148
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Standar Usaha Sarana Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standar usaha sarana pariwisata meliputi penyusunan, review, diseminasi, dan pemantauan penerapan regulasi dan tata kelola usaha sarana pariwisata, yang mencakup daya tarik wisata, kawasan pariwisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, wisata tirta dan spa. (2) Subbidang Standar Usaha Jasa Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan standar usaha jasa pariwisata meliputi penyusunan, review, diseminasi, dan pemantauan penerapan regulasi dan tata kelola usaha jasa pariwisata, yang mencakup jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, jasa penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan jasa penyelenggaraan pertemuan, insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
