Pasal 144
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Bidang Kerjasama Lintas Sektor dan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kerjasama lintas sektor dan daerah meliputi peningkatan kerjasama lintas sektor dan daerah untuk penguatan jejaring usaha pariwisata, sinergi antar usaha mikro, kecil, menengah dan makro pariwisata, produk dan kemudahan pelayanan kepariwisataan, dan kualitas usaha pariwisata. (2) Subbidang Kerjasama Pelaku Usaha Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kerjasama pelaku usaha pariwisata meliputi peningkatan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata dan asosiasi usaha pariwisata, kerja sama dengan industri pariwisata luar negeri untuk penguatan kualitas usaha pariwisata dan tanggung jawab lingkungan.
