Pasal 142
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bidang Kemitraan Usaha Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kemitraan usaha pariwisata di bidang kerjasama lintas sektor dan daerah, dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata.
