PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 135
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bidang Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga dan Rekreasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konvensi, olahraga dan rekreasi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang konvensi, olahraga dan rekreasi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang konvensi, olahraga dan rekreasi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata konvensi, olahraga dan rekreasi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata konvensi, olahraga dan rekreasi.
