PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 131
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Pengembangan Kawasan Wisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kawasan pariwisata khusus dan terpadu;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan kawasan wisata; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan pariwisata khusus dan terpadu; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kawasan wisata; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kawasan wisata.
