PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 123
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bidang Pengembangan Wisata Bahari menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata pantai dan pesisir, serta wisata laut; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata bahari; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata bahari.
