PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 116
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bidang Pengembangan Wisata Perdesaan dan Perkotaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata perdesaan dan perkotaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata perdesaan dan perkotaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata perdesaan dan perkotaan.
