Pasal 114
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
(1) Subbidang Wisata Tradisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata tradisi. (2) Subbidang Wisata Seni Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan analisis kegiatan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria serta pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang wisata seni budaya.
