PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 112
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bidang Pengembangan Wisata Tradisi dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata tradisi dan seni budaya;
b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata tradisi dan seni budaya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata tradisi dan seni budaya.
