PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 108
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bidang Pengembangan Wisata Sejarah dan Religi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata sejarah dan religi; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria wisata sejarah dan religi di bidang wisata sejarah dan religi; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata sejarah dan religi; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata sejarah dan religi; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata sejarah dan religi.
