PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 104
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DESTINASI DAN INDUSTRI PARIWISATA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bidang Pengembangan Wisata Kuliner dan Spa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang wisata kuliner dan spa; b. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang wisata kuliner dan spa; c. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang wisata kuliner dan spa; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan wisata kuliner dan spa.
