PERMENPAR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.
